Senin, 01 Oktober 2012

 

Alasan Kelompok Kami Masuk di Perguruan Tinggi RAHARJA

Saya memilih dan masuk Perguruan Tinggi Raharja ingin menambah wawasan pengetahuan tentang ilmu tekhnologi yg dikembangkan dan di ajarkan di Perguruan Tinggi Raharja, begitu juga dengan sarana dan prasarana yg baik,juga tenaga pengajar yg profesional,program studi terkreditasi, jg mempunyai Visi Misi yg kompeten,fasilitasnya pun sangat mendukung untuk para mahasiswa/mahasiswi yg studi di Perguruan Tinggi Raharja seperti (Hi-Tech) yang dapat menunjang tuntutan modern di era globalisasi ini,Yang menjadikan Perguruan Tinggi Raharja ini unggul di bidang IT computer terbaik dari Perguruan Tinggi lainnya di banten,yang melahirkan Pribadi dan sumber daya manusia yang berkualitas,berwawasan luas, yang sejajar dengan Perguruan Tinggi lainya yang berkompeten di bidang IT computer dan mampu bersaing di dunia tekhnologi yang sangat maju

 1. Peraturan Tata Tertib Kehidupan Kampus (PT2K2)

Dalam rangka menjaga ketertiban kampus, beberapa hal yang tidak boleh mahasiswa lakukan di lingkungan kampus, yaitu :
1. Merokok pada tempat yang tidak diizinkan :
- semua area kecuali area khusus merokok yang telah ditentukan dan di luar area gedung.
- semua area tertutup, seperti kelas, lab, dan perkantoran.
2. Menggunakan alas kaki (sandal) terbuka di area kampus.
3. Melakukan perjudian, minum-minuman keras, bermabuk-mabukan, bermain kartu di lingkungan kampus serta mengganggu ketenangan proses belajar mengajar.
4. Merusak/merampas/mencuri milik orang lain, termasuk barang-barang milik Perguruan Tinggi Raharja atau memeras orang lain.
5. Melakukan penipuan dan atau pemalsuan dalam bentuk apapun.
6. Melakukan pemaksaan kehendak kepada orang lain.
7. Tawuran/perkelahian/pengeroyokan.
8. Melakukan perbuatan asusila.
9. Menggunakan, menyimpan, mengedarkan, atau menjual narkotika dan obat-obat terlarang.
10. Membawa senjata (api, tajam).
11. Melakukan hasutan, menyebarkan informasi yang merugikan nama baik seseorang, lembaga, golongan, ras, suku dan agama.
12. Melakukan kecurangan dalam ujian.
13. Membawa hewan kedalam kampus.
14. Makan tidak pada tempatnya.

Apabila mahasiswa melanggar ketentuan diatas, mahasiswa bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di Perguruan Tinggi Raharja (lihat tabel sanksi-sanksi).


2. Kewajiban

Dalam mendukung ketertiban kehidupan kampus, maka mahasiswa :
• Wajib menjunjung tinggi nama baik almamater.
• Wajib menghormati dan bersikap sopan terhadap pimpinan, dosen, karyawan, tamu akademik serta sesama mahasiswa.
• Wajib memenuhi kewajiban keuangan dan akademik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.



3. Perkuliahan di Kelas

Selama mengikuti perkuliahan, maka mahasiswa:
• Wajib berpakaian rapi dan sopan serta bersepatu pada saat megikuti perkuliahan.
• Wajib mengikuti perkuliahan dengan tenang.
• Bertingkah laku sopan.
• Dilarang merokok, baca koran dan melakukan pekerjaan lain yang dapat mengganggu jalannya perkuliahan di dalam kelas.
• Mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada dosen yang mengajar tentang materi yang disampaikan mengenai hal-hal yang belum dimengerti dengan sopan dan tetap menjaga ketertiban kuliah.
• Bila tidak dapat hadir karena sakit, maka mahasiswa wajib memberitahu paling lambat 1 hari dari tanggal perkuliahan mata kuliah yang bersangkutan, dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter dan fotocopy KSTF ke perkuliahan dan ujian. Jika tidak ada pemberitahuan atau tidak lengkap berkasnya, maka mahasiswa dianggap tidak hadir.
• Dilarang menandatangani daftar hadir kelas atas nama orang lain. Bila petugas/dosen dapat membuktikan bahwa mahasiswanya tidak hadir dan daftar hadir ditandatangani oleh temannya, maka sanksi “tidak hadir” akan diberikan kepada mahasiswa yang tidak hadir dan kepada mahasiswa yang menandatanganinya. Peraturan absensi jika ingin diedarkan maka tandatangan mahasiswa berlaku di absensi. Jika tidak, maka absensi berupa panggilan harus dilakukan oleh dosen yang bersangkutan.
• Pemberian sanksi berupa pengurangan nilai akhir sebanyak 10 poin untuk setiap kecurangan dalam hal pengisian absensi. Bila kecurangan dilakukan 3 kali oleh mahasiswa yang bersangkutan dalam 1 semester, maka semua mata kuliah dalam semester tersebut akan digugurkan.